Kawasan Koordinatif
Badan Otorita Borobudur
Berita
Video BOB

Tentang
Badan Otorita Borobudur
Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang selanjutnya disebut BOB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2017. BOB merupakan satuan kerja dibawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
BOB mempunyai tugas :
Tugas Otoritatif mencakup pengelolaan lahan seluas 309 ha di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan tugas koordinatif meliputi 3 kawasan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), antara lain Borobudur – Yogyakarta dan sekitarnya, Solo – Sangiran dan sekitarnya, Semarang – Karimun jawa dan sekitarnya.