Yogyakarta, BPOB – Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melaksanakan Rapat Finalisasi Kajian Peraturan Turunan BLU di Hotel Grand Zuri, dimana kegiatan ini merupakan hasil akhir dari FGD Kajian Peraturan Turunan BLU yang sebelumnya telah dilaksanakan terkait penyusunan SOP BLU, Senin (06/11).
Dibuka oleh Direktur Industri Pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan BPOB, Bisma Jatmika, beliau menyampaikan “bahwa kegiatan ini diharapkan mendapatkan masukan untuk pemberian pencerahan isu-isu yang ada diluar, sehingga akan semakin lebih baik”
Dalam kesempatan ini Direktur Tata Kelola Destinasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Indra Ni Tua, turut berkesempatan hadir, “dalam pemberian tarif, kita tidak bisa sembarangan. Hal tersebut dinilai bisa menjadi nilai competitivenest untuk bisa bekerja lebih keras lagi untuk mendapatkan revenue yang lebih baik lagi”, jelas Indra Ni Tua.
Penyusunan SOP Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No.259/KMK.05/2021 tentang penetapan BPOB pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, BPOB telah resmi menerapkan pola pengelolaan BLU.
Sejalan dengan hal tersebut perlu adanya penyusunan dokumen-dokumen pendukung dalam bentuk SOP sebagai bentuk implementasi penerapan pola pengelolaan keuangan BLU, berupa tarif sewa lahan kawasan, tarif service charge, tarif layanan utilitas dan infrastruktur pendukung dan pemilihan mitra investor, jelas Bisma Jatmika.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dengan pemaparan dari tim konsultan yang dipimpin oleh Bisma Jatmika dalam pembahasan SOP BLU.