PPID Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat PPID adalah pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, badan publik yang dimaksud adalah Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB). Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi akan memperoleh akses yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena akan dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID BPOB dibentuk secara resmi pada tahun 13 Januari 2022

Formulir Permintaan Informasi PPID

Cara Mendapatkan
Cara Memberikan

Daftar Informasi Publik

Announcement