Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif. BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar. Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
Pelaku pariwisata dan usaha kreatif bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf dengan melakukan pendaftaran diri secara online di laman bip.kemenparekraf.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha hanya perlu menunggu pengumuman BIP Kemenparekraf karena peserta lolos akan dihubungi oleh lembaga dan dapat melakukan pencairan bantuan.
Untuk persyaratan dan informasi lebih lengkapnya bisa download Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Pemerintah di link dibawah ini yaa.
BUKU PANDUAN SISTEM INFORMASI BIP.pdf
PETUNJUK TEKNIS BIP 2021 – BIP JPU.pdf
PETUNJUK TEKNIS BIP 2021 – BIP Reguler.pdf
Sumber Foto : Instagram @kemenparekraf.ri