PPKM Level IV di Daerah Istimewa Yogyakarta Diperpanjang 31 Agustus 2021 – 06 September 2021 berdasarkan Ingub No. 25/INSTR/2021

Kali ini pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganagan diizinkan untuk beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai 21.00. semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi Lindungi.

Untuk penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun belum boleh memasuki pusat perbelanjaan mall.

Instruksi Gubernur DIY No. 25/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dapat diunduh pada pranala berikut:

 

UNDUH DISINI

 

Sumber : https://jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/190-instruksi-gubernur-diy-no-25-2021-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat

By Published On: Wednesday, 1 September 2021Views: 321

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!