Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota pada tanggal 21-25 Juli 2021.
Rincian cakupan pengetatan bisa dilihat pada poster, selengkapnya unduh melalui s.id/pemdadiy.
Setiap pelanggaran PPKM Level 4 ini bisa diadukan melalui kontak aduan ke @satpolppdiy 081325398451.
Jangan lupa 5M nggih.
Memakai masker
Menjaga jarak
Mencuci tangan
Menghindari kerumuman
Mengurangi mobilitas