Berdasarkan Instruksi Gubernur No 4/INSTR/2021, diatur mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat diperpanjang dan berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Informasi selengkapnya mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dapat disimak melalui pranala: s.id/pembatasandiy2 atau gambar dibawah ini :