Pemda DIY berinisiasi untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi tenaga medis yang aktif melayani pasien positif COVID-19 di DIY. “Di sini kan banyak Badan Diklat untuk tempat pendidikan dan sebagainya. Diklat-diklat ini sudah memenuhi syarat untuk bia digunakan sebagai tempat tinggal sementara tenaga medis,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Keterangan tersebut diutarakan pada Selasa (04/07) di siang di Kompleks Dalem Ageng, Kantor Kepatihan, Yogyakarta.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kebijakan untuk mengantisipasi pendatang dan pemudik, Sultan mengatakan bahwa sampai saat ini belum diberlakukan pembatasan transportasi. “Tapi jauh sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikeluarkan presiden, kami telah melakukan kebijakan isolasi di tingkat desa, untuk mengontrol pendatang dari luar desa, dan itu ternyata sangat efektif,” jelas Sultan. Sultan menambahkan, adapun kebijakan yang telah diputuskan itu adalah tanggap darurat dimana Kepala Daerah punya wewenang melakukan isolasi.
Sultan kemudian berujar mengenai penetapan kebijakan PSBB di DIY, “Kami masih melakukan verifikasi, karena sebagian besar yang ada dalam peraturn PSBB itu sudah kita lakukan 2 minggu lalu, lewat status tanggap bencana tadi. Dasar yang kami gunakan adalah UU Kebencanaan, sedangkan PSSB berdasar UU Kesehatan dengan melakukan pembatasan sosial. Kami juga masih memperkirakan peak untuk pendatang ke Jogja ini sudah selesai dan menurun ataukah belum. Karena jumlah ODP dan PDP menjadi persyaratan dan dasar untuk bisa mengajukan PSBB.” Menurut Sultan, saat ini masyarakat telah dapat berperan sebegai subjek dengan mendisiplinkan diri untuk mencegah Corona. “Dengan adanya kesadaran ini, masyarakat akan tinggal di rumah. Itu akan secara otomatis berimbas kepada sektor pariwisata yang sepi,” tukas Sultan.
Terkait dengan hal tersebut, saat ini Sultan menerangkan bahwa Pemda DIY tengah melakukan realokasi dana. Realokasi dana tersebut nantinya akan diperbantukan dengan dasar dari peraturan presiden. “Berdasar Keputusan Presiden, kami di daerah minimal ada 3 hal yang harus dilakukan membangun kembali setelah Corona berlalu yakni kesehatan, jaringan sosial, ekonomi khususnya pengusaha dan UMKM,”ujar Sultan.
Namun demikian, Sultan belum bisa memastikan bagi pengusaha yang dalam arti adalah diluar UMKM dan koperasi. “Kami belum tahu persis apakah bisa kami membantu usaha PT, CV atau firma di dalam aspek finansial, mungkin tidak bisa. Tapi kalau memberi keringanan dalam bentuk kebijakan pemerintah dapat diusahakan. Kami punya pengalaman di tahun 2006 dan 2010, saat itu kami mendesain sistem agar verifikasi untuk mendapatkan keringanan dari perbankan bisa dilakukan dan sebagainya,” tutup Sultan. [vin]
Humas Pemda DIY