TUGAS
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur di bidang Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan.
FUNGSI
- penyusunan rencana induk di Kawasaan Pariwisata Borobudur;
- penyusunan rencana detail pengembangan dan pembangunan di zona otorita;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur;
- penyusunan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita;
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur;
- penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.