Haloooo guys, yuk yang akan melakukan perjalanan udara dalam negeri pada kurun waktu 09 Januari hingga 25 Januari 2021, simak dulu peraturan terbaru berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 3 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sebelum terbang tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan di mana pun kamu berada ya, selalu jaga kesehatan :)

 

Sumber : Instagram @ap_airports

By Published On: Minggu, 10 Januari 2021Views: 606

Share This Story, Choose Your Platform!