Jogja, BPOB – Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melaksanakan Press Conference pada Kamis, 4 Mei 2023 di Kantor Badan Pelaksana Otorita Borobudur untuk membahas terkait dengan tarif masuk Kawasan Borobudur. Pada tanggal 26 April 2023 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan PMK Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Yang terbit adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 merupakan tarif layanan yang dihasilkan oleh Badan Pelaksana Otorita Borobudur, layanan Badan Pelaksana Otorita Borobudur berlokasi di Perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo sedangkan PT. Taman Wisata Candi menghasilkan layanan di seputaran Candi Borobudur jadi jangan sampai salah tanggap terkait delineasinya” kata Plt. Direktur Utama, Agustin Peranginangin.
“Tugas otorita di Perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo dengan luas 309 hektar di Perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo untuk dikembangkan menjadi destinasi pariwisata terpadu, pada lahan tersebutlah tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPOB dilaksanakan.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya akan diturunkan menjadi Peraturan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang saat ini sedang disusun dengan mempertimbangkan pasar, keberpihakan mitra kami, pengadaan event, atraksi dan sebagainya yang nantinya akan tetap dilaksanakan sosialisasi terkait bagaimana tarif tersebut dilaksanakan” terang Bisma Jatmika.
Lahan otoritatif yang akan dikembangkan menjadi 5 (lima) Zona yang dikembangkan dikembangkan di wilayah tersebut antara lain Zona Resort Ekslusif, Zona Wisata Petualang, Zona Wisata Eksotis, Zona Wisata Budaya dan Zona Gerbang Masuk yang kemudian di branding menjadi Borobudur Highland
Divisi Komunikasi Publik – BPOB