Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubemur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DIY perlu dilakukan langkah antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 di DIY yang terjadi akibat adanya arus mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Menindaklanjuti hal di atas, telah dikeluarkan SE Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran COVID-19 di DIY yang ditujukan kepada:
1. Bupati/Walikota, untuk:
- melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat DIY
- melakukan pemeriksaan COVID-19 (screening) kepada pemudik yang masuk ke DIY
- mendirikan pos-pos pemantauan/operasi di daerah perbatasan atau daerah-daerah Iain yang menjadi jalur masuk ke wilayah DIY; dan
- menyiapkan tempat karantina dan melaksanakan kegiatan karantina selama 14 (empat belas) hari bagi pemudik yang masuk ke wilayah DIY
2. Kepala Dinas Perhubungan DIY agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/rota, Kepolisian, Tentara Nasional indonesia, Dinas Kesehatan DIY, dan instansi/lembaga terkait lainnya, untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 (screening di pos-pos pemantauan/operasi di jalan provinsi dan karantina selama 14 (empat belas) hari bagi para pemudik yang masuk ke DIY.
Humas DIY
Sumber : https://jogjaprov.go.id/berita/detail/8642-se-gubernur-diy-antisipasi-perkembangan-eskalasi-penyebaran-covid-19-di-diy