Pada hari Jumat, 11 Februari 2022 bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah berlangsung acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan untuk Kepentingan Agama Umat Buddha dan Hindu Indonesia dan Dunia.

Tim Kerja Pencanangan Candi Prambanan sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia (Tim Kerja Candi Prambanan) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021, dan Tim Kerja Pencanangan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha Indonesia dan Dunia (Tim Kerja Candi Borobudur) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Buddha Kementerian Agama; Keduanya merupakan Tim yang beranggotakan unsur Kementerian Agama, Akademisi di bidang Agama, Arkeologi, Ilmu Sosial dan Kebudayaan, Hukum dan Kebijakan Publik, Pimpinan Majelis Agama, akademisi di bidang-bidang terkait dan tokoh-tokoh umat Hindu dan Buddha; Tim Kerja ini bertugas melakukan studi, yaitu penelitian, pengkajian dan simulasi yang diperlukan untuk merumuskan masukan terkait payung hukum (legal standing), alternatif pola kebijakan dan draf rancangan rumusan Nota Kesepakatan yang kemudian dibahas secara bertahap sesuai tata laksana yang berlaku;

Draf Nota Kesepakatan lalu dibahas dengan Kepala Biro Hukum 4 Kementerian dan 2 Pemerintah Provinsi, diparaf para Pejabat Eselon I (Sekretraris Jenderal, Dirjen, Sekda) dari 4 Kementerian dan Pemprov/Pemda, hari ini ditandatangani sebagai Nota Kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah;
Pokok-pokok Nota Kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah merupakan:

Penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah termaksud telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022;

Nota Kesepakatan 4 Menteri dan 2 Gubernur yang ditandatangani hari ini merupakan penjabaran Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dan dimaksudkan sebagai payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur masing-masing sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia;

Nota Kesepakatan memuat pedoman tata laksana yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi bagi penyempurnaan pelaksanaannya;

Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembimbing Masyarakat Hindu dan Direktorat Jenderal Pembimbing Masyarakat Buddha sebagai penanggungjawab pelaksanaan pemanfaatan kedua cagar budaya yang telah menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 1993;
Nota Kesepakatan ini menjadi wujud pelaksanaan pengembangan moderasi beragama, melengkapi cagar budaya dengan kehidupan kebudayaan keagamaan yang luhur (living culture), menambah daya tarik pariwisata cagar budaya sebagai destinasi pariwisata prioritas, sekaligus dimaksudkan mewadahi tujuan idiil menyampaikan pesan masa lalu dari para leluhur kebudayaan bangsa;

Pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata dan pengembangan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat menjadi momentum peneguhan identitas nasional dan pemantapan paradigma baru dalam pelestarian cagar budaya.

Momentum Pencanangan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Puja Mandala diyakini akan memperkuat toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, meningkatkan pemahaman generasi muda bangsa terhadap makna pencapaian para pendahulu dalam sejarah kebudayaan, sekaligus meningkatkan apresiasi masyarakat dunia terhadap warisan budaya dunia yang berada di Indonesia.
Sebagai ucapan terima kasih umat Hindu dan umat Buddha kepada Pemerintah dan Negara, sekaligus untuk menyampaikan hangayubagya (rasa bangga, Bahagia dan terima kasih) kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, 11 Februari 2022, pukul 13.00 – selesai, umat Hindu melaksanakan Yajna Puja Hangayubagya di Candi Prambanan, dan umat Buddha melaksanakan Puja Bhakti di Candi Sewu, Prambanan.

By Published On: Rabu, 16 Februari 2022Views: 735

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!