Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Berikut ini peraturan lengkap PPKM Level 3 Di DIY berdasarkan Ingub No. 28/INSTR/2021. Sedulur bisa mengunduh melalui s.id/pemdadiy.
Sekolah, tempat wisata dan bisokop sudah mulai dibuka. Mohon untuk selalu menjaga prokes dan mematuhi peraturan nggih sedulur semuanya.
Instruksi Gubernur DIY No. 28/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dapat diunduh pada pranala berikut:
Sumber : https://jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/193-instruksi-gubernur-diy-no-28-2021-tentang-perpanjangan-ppkm-level-3-di-di