Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di Instansi Pemerintah di DIY untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
Penggunaan pakaian ini rutin dilaksanakan setiap hari Kamis Pahing dan pada saat memperingati 2 hari istimewa yaitu ketika berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan memperingati pengesahan UU Keistimewaan yang diselenggaran pada hari Selasa Wage tanggal 31 Agustus 2021.
Mari melestarikan budaya kita, agar Jogja tetap Istimewa yaaa…
Surat Edaran tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa di DIY Tahun 2021 dapat diunduh pada pranala berikut:
Sumber : https://jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/189-surat-edaran-tentang-penggunaan-pakaian-tradisional-jawa-di-diy-tahun-2021