PPKM Level IV di Daerah Istimewa Yogyakarta Diperpanjang 31 Agustus 2021 – 06 September 2021 berdasarkan Ingub No. 25/INSTR/2021
Kali ini pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganagan diizinkan untuk beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai 21.00. semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi Lindungi.
Untuk penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun belum boleh memasuki pusat perbelanjaan mall.
Instruksi Gubernur DIY No. 25/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dapat diunduh pada pranala berikut:
Sumber : https://jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/190-instruksi-gubernur-diy-no-25-2021-tentang-perpanjangan-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat