Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api. Persyaratan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, serta menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam).

Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen. Sementara bagi yang di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Untuk ketentuan perjalanan dengan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama. KA-KA tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial, dengan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.

 

Sumber : Instagram @KAI121

By Published On: Jumat, 13 Agustus 2021Views: 288

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!