Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api. Persyaratan naik KA jarak jauh dengan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, serta menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam).
Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen. Sementara bagi yang di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
Untuk ketentuan perjalanan dengan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama. KA-KA tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial, dengan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
Sumber : Instagram @KAI121