Persyaratan Naik Kereta Api
#SahabatKAI, sehubungan dengan masa perpanjangan PPKM Level 4, tanggal 3 – 9 Agustus 2021, maka persyaratan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.
Calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital) serta hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Buat kalian yang akan naik kereta jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, saat ini hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Jangan lupa, diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).
Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Sumber : Instagram @KAI121