Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021), telah mengeluarkan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 s.d 20 Juli 2021. ⁣⁣
⁣⁣
KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. ⁣⁣
⁣⁣
Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ⁣⁣
⁣⁣
Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket, dengan pengembalian bea 100% (di luar bea pesan). ⁣⁣
⁣⁣
Agar pandemi ini lekas terkendali, Railmin imbau agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas. Jika terpaksa bepergian, patuhi selalu regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan ya, #SahabatKAI.  Share info ini, agar berguna buat followers kalian.⁣⁣

 

Sumber : Instagram @KAI121

By Published On: Senin, 12 Juli 2021Views: 275

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!