Sesuai dengan Peraturan ini berdasarkan pada SE Kemenhub No 43 Tahun 2021 yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen berupa hasil tes antigen/PCR dan sertifikat vaksin minimun dosis pertama sesuai dengan jenis transportasi yang digunakan.
Lakukan langkah-langkah berikut untuk melindungi diri selama dalam perjalanan:
1. Wajib melaksanakan prokes 3M.
2. Wajib menutup mulut dan hidung serta memakai masker 3 lapis/masker medis.
3. Perjalanan kendaraan pribadi/umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.
4. Apabila hasil tes RT/PC/rapid antigen negatif, namun bergejala diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu dan dilarang melanjutkan perjalanan.
5. Tidak makan dan minum pada perjalanan kurang 2 jam, kecuali untuk keperluan medis/konsumsi obat.
6. Tidak bicara satu/dua arah selama perjalanan.
Semoga diberikan kelancaran dan kesehatan bagi sederek yang harus melakukan perjalanan. Tunda perjalanan wisata dan kegiatan yang tidak mendesak lainnya.
Sumber : Instagram @Humasjogja