Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan impelementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian terlampir.

Sri Sultan mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk melaksanakan semua ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan konsekuen. “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” ujar Sri Sultan.

Ngarsa Dalem turut mengimbau agar masyarakat berpartisipasi dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. “Karena tidak ada pilihan untuk menurunkan (kasus positif virus Corona). Kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” terang Ngarsa Dalem.

 

Sumber : Instagram @Humasjogja

By Published On: Minggu, 4 Juli 2021Views: 165

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!