Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No. 16/INSTR/2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Mekanisme WFH/WFO, jam operasional, ijin adanya kegiatan masyarakat mengalami perubahan sebagai bentuk dari upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Semoga sehat selalu, mari kita lawan COVID-19 bersama.
Surat Edaran Gubernur DIY No. 37/2021 tentang Tata Kerja Aparatur Sipil Negara Pemda DIY dapat diunduh pada pranala berikut: