Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 28/KEP/2021, diatur mengenai Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status Tanggap Darurat Bencana yang semula ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2021, diperpanjang hingga 28 Februari 2021.
Selengkapnya mengenai Surat Keputusan Gubernur DIY tersebut dapat disimak melalui pranala: s.id/perpanjangantdbdiy9 atau gambar dibawah ini :
Mari senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
__
#TanggapDaruratBencana
#JogjaElinglanWaspada
#JogjaBisa
#COVID19
Sumber : Instagram @humasjogja