Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 28/KEP/2021, diatur mengenai Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status Tanggap Darurat Bencana yang semula ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2021, diperpanjang hingga 28 Februari 2021.

Selengkapnya mengenai Surat Keputusan Gubernur DIY tersebut dapat disimak melalui pranala: s.id/perpanjangantdbdiy9 atau gambar dibawah ini :


Mari senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

__
#TanggapDaruratBencana
#JogjaElinglanWaspada
#JogjaBisa
#COVID19

 

Sumber : Instagram @humasjogja

By Published On: Selasa, 2 Februari 2021Views: 261

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!