Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159, diatur mengenai Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat diperpanjang dan berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.
Informasi selengkapnya mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dapat disimak dari gambar dibawah ini :