Berdasarkan Instruksi Gubernur No 4/INSTR/2021, diatur mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat diperpanjang dan berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Informasi selengkapnya mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dapat disimak melalui pranala: s.id/pembatasandiy2

Sumber : Instagram @Humasjogja

By Published On: Senin, 25 Januari 2021Views: 498

Share This Story, Choose Your Platform!