Haloooo guys, yuk yang akan melakukan perjalanan udara dalam negeri pada kurun waktu 09 Januari hingga 25 Januari 2021, simak dulu peraturan terbaru berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 3 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sebelum terbang tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan di mana pun kamu berada ya, selalu jaga kesehatan :)
Sumber : Instagram @ap_airports