Pengumumam Lelang 

 

Badan Pelaksana Otorita Borobudur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto akan melaksanakan penjualan di muka umum/Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara, dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan rincian barang sebagai berikut : 

lelang

Waktu Pelaksanaan :

 

Syarat dan ketentuan lelang : 

  1. Obyek  lelang   dapat  dilihat  setiap  hari   kerja  di  tempat  penyimpanan  kayu  (TPK)   Desa Karangreja,  Kecamatan Cimanggu,  Kabupaten Cilacap sejak diumumkan.
  2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tan pa kehadiran peserta lelang melalui internet, dengan penawaran secara closed bidding (penawaran secara tertutup) yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Cara penggunaan dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  3. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maunpun badan usaha. Galon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang e-Auction alamat domain angka 2  di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (Scan) KTP,  NPWP (ekstensi file *.jpg atau png), dan nomor rekening atas nama sendiri (harus sama dengan nama pada buku rekening). Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris, akta pendirian perusahaan dan perubahannya,  NPWP perusahaan dalam satu file. 
  4. Jaminan Penawaran Lelang :

    a. Peserta  Lelang diwajibkan  menyetor  uang  jaminan  lelang  dengan jumlah/nominal  yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan  disetor sekaligus (bukan dicicil);

    b. Setoran uang jaminan lelang HAR US sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

    c. Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA)  peserta lelang.  Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang  pada Lelang e-Auction  setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

    d. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai dengan batas waktu sebagaimana di atas.

  5. Peserta lelang  yang ditunjuk sebagai  pemenang wajib melunasi  harga pokok lelang  ditambah bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
  6. Obyek Lelang  di  atas,  dijual  dalam kondisi  apa adanya “as  is”,  dengan segala kekurangan. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Batas waktu pengambilan obyek lelang terhitung 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pelunasan.
  8. Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi  KPKNL Purwokerto, JI.  Pahlawan No.876, Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Telp (0281) 630454.
  9. Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Telp HP 0812-2761-339 (Bp. Yusuf lndrajaya) dan 0819-1522-4545 (Henky Hermawan).

By Published On: Senin, 11 Desember 2023Views: 834

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!