Yogyakarta (30/07/2020) – Melalui berbagai pertimbangan, Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) DIY diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid – 19 DIY.

Hasil keputusan itu disampaikan oleh Sekda DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (30/07) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, usai mengikuti rapat pembahasan perkuliahan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Aji mengungkapkan alasan  perpanjangan status ini adalah perkembangan kasus konfirmasi positif Covid – 19 masih belum bisa dikatakan landai. Malah beberapa waktu terakhir ini cenderung naik. Selain itu, Status Bencana Nasional sampai detik ini masih belum dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan seperti  untuk persiapan pemulihan ekonomi, untuk memberikan bantuan sosial dan yang lain. Untuk itu  kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang,” jelas Aji.

Aji mengungkapkan, pihaknya akan lebih berkonsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi. Ada beberapa skema yang akan dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan supaya bisa meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi. Karena seperti diketahui bersama, saat ini laju pertumbuhan ekonomi DIY sudah mulai minus.

Tanggap Darurat diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi dengan bertahap. Selain itu, juga dilakukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Dengan begitu, setiap pergerakan diberbagai sektor bisa tetap dikontrol.

Salah satu yang akan diupayakan adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Tentunya ada persyaratan yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu. Kriterianya adalah UMKM yang belum bankable. Usulan ini sudah sampai ke tangan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Ini segera kita eksekusi begitu data yang saat ini sedang kita kumpulkan sudah selesai. Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya,” tutur Aji.

Saat ini selain hal itu, pariwisata juga menjadi sorotan sebagai salah satu unsur yang dikhawatirkan akan menyumbangkan jumlah kasus yang cukup tinggi. Untuk itu, DIY tetap berkomitmen, untuk tetap membuka, namun tidak secara besar-besaran. Tetap ada regulasi yang tidak bisa ditawar. Pengoperasian melalui beberapa tahapan, dan syarat ketat. Sehingga diharapkan pemulihan ekonomi berjalan, namun tidak terjadi lonjakan penambahan kasus.

“Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ungkap Aji. Selebihnya Aji menambahkan, hal serupa akan berlaku untuk wisatawan. Pengunjung yang tidak patuh tidak diperkenankan untuk masuk ke obyek wisata, dan dipersilahkan untuk pulang. (uk)

Sumber : jogjaprov.go.id

Humas Pemda DIY

By Published On: Jumat, 31 Juli 2020Views: 274

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!