Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta, telah ditetapkan sanksi berupa denda bagi perorangan maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Rincian sanksi yang diberikan dapat disimak pada infografis di bawah ini :
Sumber : Instagram @humasjogja
By Published On: Selasa, 7 Juli 2020Views: 580

Share This Story, Choose Your Platform!