sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, penghentian sementara operasional penerbangan komersial untuk rute domestik diperpanjang hingga tanggal 7 Juni 2020. Namun, terdapat beberapa kriteria calon penumpang yang dikecualikan untuk dapat melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Terdapat pula persyaratan khusus bagi penumpang pesawat udara rute Jakarta, Bali, dan Balikpapan. .

Yuk, simak bersama persyaratannya pada gambar di bawah ini..

By Published On: Sabtu, 6 Juni 2020Views: 362

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!