sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, penghentian sementara operasional penerbangan komersial untuk rute domestik diperpanjang hingga tanggal 7 Juni 2020. Namun, terdapat beberapa kriteria calon penumpang yang dikecualikan untuk dapat melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Terdapat pula persyaratan khusus bagi penumpang pesawat udara rute Jakarta, Bali, dan Balikpapan. .
Yuk, simak bersama persyaratannya pada gambar di bawah ini..