Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, Bandara Internasional Yogyakarta/Yogyakarta International Airport (BIY/YIA) di Kulonprogo dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan Jakarta untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan melampirkan Surat Bebas Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan. SIKM dapat didaftarkan secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek.
“Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” tegas General Manager Bandara Adisutjipto sekaligus PTS GM BIY/YIA Agus Pandu Purnama, Rabu (27/5).
Pandu mengingatkan, bagi para calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta. “Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses website pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sedangkan bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test,” katanya.
Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, ungkap Agus Pandu Purnama, pihaknya juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara. Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah diterapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus Korona jenis baru.