Merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY No. 421/02280 Tentang Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Anak Sekolah Dalam Rangka Pencegahan COVID19, dilakukan 16 pengaturan aktivitas di lingkungan Satuan Pendidikan yakni:
- Meniadakan segala aktivitas siswa di sekolah dan diganti belajar di rumah. Berlaku untuk semua tingkatan Pendidikan dai SD/sederajat SMA/SMK/sederajat dan SLB, selama tidak sedang mengikuti Ujian Nasional
- UN 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal
- Pada saat siswa kelas XII SMA/MA melaksanakan UN pada 30 Maret-2 April, siswa kelas X dan XI belajar di rumah
- Satuan Pendidikan melakukan pembersihan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk UN
- Satuan Pendidikan harus memerintahkan para peserta UN untuk segera pulang setelah ujian usai
- Peserta UN diharapkan menggunakan pensil, kertas, dan peralatan pribadi dan tidak saling pinjam
- Selama siswa belajar di rumah, Kepala Sekolah/Guru memprakarsai belajar jarak jauh dengan model daring dan memberikan ketugasan yang menumbuhkan pikiran kreatif dan inovatif
- Guru dapat memaksimalkan belajar daring dengan: Kelas maya “Jogja Belajar Class” melalui laman jogjabelajar.org, Rumah Belajar yang dikembangkan Kemendikbud RI: belajar.kemendikbud.go.id, serta memanfaatkan media sosial lain yang memungkinkan dan terjangkau
- Pembelajaran sistem daring untuk siswa berkebutuhan khusus dapat dikomunikasikan oleh Satuan Pendidikan dengan orang tua siswa
- Menghentikan sementara kegiatan di Pusat Layanan Autis di Sentolo, Kulon Progo dan Pusat Keberbakatan Anak Berkebutuhan Khusus di Kalibayem, Kulon Progo sampai batas waktu surat edaran
- Satuan Pendidikan menyampaikan imbauan kepada rang tua siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan melibatkan orang banyak
- Satuan Pendidikan melakukan antisipasi PAT bagi siswa luar kelas jika penyebaran COVID19 belum terkendali
- Satuan Pendidikan membatalkan kegiatan di luar ruangan seperti perkemahan, studi wisata, outbound, dan sebagainya yang memungkinkan interaksi dengan banyak orang
- Mengikuti perkembangan informasi terkait COVID-19 untuk mengambil antisipasi terkait belajar mengajar
- Satuan Pendidikan memberikan laporan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada Dinas Pendidikan masing-masing sesuai lingkup ketugasan di Kabupaten/Kota
- Selama belum ada ketentuan tentang kehadiran Kepala Sekolah dan Guru, pelaksanakan pembelajaran daring dilakukan di sekolah, kecuali sekolah tersebut telah ada warga belajar yang dinyatakan positif COVID19, PDP, maka dapat dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
Sumber : Humas Pemda DIY