Dalam rangka upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) melakukan penutupan sementara operasional di seluruh kawasan Taman Wisata Candi yang akan dimulai pada hari Jumat, 20 Maret sampai dengan 29 Maret 2020. Penutupan operasional ini meliputi Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko beserta fasilitasnya antara lain : Pementasan Sendratari di area Ramayana Prambanan serta seluruh restaurant yang dikelola PT. TWC . Management akan melakukan evaluasi dan pemantauan setiap hari terkait dengan kebijakan penutupan operasional ini.
Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Provinsi DIY yang merupakan wilayah kerja PT TWC. Keputusan ini diambil juga setelah kami melakukan konsultasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Pemangku kepentingan Kepariwisataan Nasional mengingat Candi Borobudur merupakan Destinasi Super Prioritas, selain itu telah dilakukukan konsultasi dengan Kementerian BUMN sebagai acuan regulasi bagi BUMN.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid- 19 di destinasi pariwisata. Hal ini sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah disusun oleh Satgas Anti Penyebaran Covid-19 PT TWC.
“Kami sudah komunikasikan keputusan ini kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta selanjutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung,”terang Direktur Utama PT TWC Edy Setijono di Taman Wisata Candi Prambanan, Kamis (19/3/2020).
Langkah penutupan sementara operasional kawasan Taman Wisata Candi beserta fasilitasnya ini akan terus diikuti dengan upaya preventif yang dilakukan secara berkala antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan TWC serta menjaga kebersihan lingkungan kerja yang diikuti oleh segenap karyawan.
Sumber : Taman Nasional Candi (TWC)