Aturan Terbaru Naik KA Antarkota, Penumpang yang Sudah Vaksin Dosis Kedua & Ketiga Tidak Perlu Skrining⁣

Traveling naik kereta api makin mudah nih, karena Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi baru melalui SE No. 57 Tahun 2022.⁣

Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen/RT-PCR.⁣

Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣

Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

 

Sumber: Instagram @KAI121

By Published On: Jumat, 20 Mei 2022Views: 695

Share This Story, Choose Your Platform!