Purworejo 26 Maret 2021 – ( BOB ) Satuan Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Badan Otorita Borobudur ( BOB ) membahas isu-isu strategis di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ; Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha ( KPBU ) Di Zona Otoria Borobudur yang berada di perbukitan Menoreh 12 km ke barat dari Candi Borobudur, dalam Kunjungan Kerja Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Nasional Republik Indonesia ( Bappenas ).
Direktur Utama, Indah Juanita dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kawasan Pariwisata Borobudur sebagai Destinasi Super Prioritas yang dikembangkan secara kolaboratif anatara pihak pemerintah dan swasta, serta sebagai stakeholder terkait.
Pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas mencangkup Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta; Solo- Sangiran; dan Semarang-Karimun Jawa seperti yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Badan Pelaksana Otorita menerapkan Pola Keuangan PPK-BLU dalam mengelola Zona Otorita. Badan Pelaksana Otorita berperan dapat ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).
Pengembangan sektor pariwista tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2015 tentang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Koridor Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan; Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung; dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
Dalam Kunjungan Kerja Bappenas ini dikemas dalam Presentasi Proyek KPBU dan Pemantauan ke Lokasi Zona Otorita yang nantinya akan dibangun melalui skema KPBU.
Dihadiri oleh :
Ibu Amalia Adininggar Widyasanti – Deputi Bidang Ekonomi, Bappenas,
Bapak Leonard V.H. Tampubolon – Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Bappenas,
Bapak Leonardo Teguh Sambodo – Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Krratif, Bappenas,
Bapak Agustin Peranginangin – Direktur Destinasi Pariwisata BOB,
Bapak Yusuf Indrajaya – Satuan Pengawas Intern BOB.
Pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur adalah kolaborasi bersama dari beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,Pemerintah Daerah, Asosiasi Dan Bisnis, Akademisi, Masyarakat dan Komunitas serta Media.
Untuk mendorong partisipasi investasi swasta, BOB akan mengembangkan kawasan dengan skema KPBU pada Zona Otorita. Saat ini dengan didukung Bappenas, BOB telah memiliki Studi Pendahuluan KPBU dan tahun 2021 akan dilanjutkan dengan penyusunan Outline Bussines Case ( OBC ) dan Final Bussines Case ( FBC ). Penanggungjawab Proyek Kerja sama adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang didelegasikan kepada BOB.
Pada Zona Otorita BOB memiliki 5 ( lima) Zona Wisata : Zona Wisata Ekstrim, Zona Wisata Budaya, Zona Gerbang Masuk, Zona Resort Ekslusif, Zona Wisata Petualangan.
Borobudur Highland akan menjadi kawasan pariwisata terpadu bebasis resort dan menjadi produk pariwisata baru di Kawasan Pariwisata Borobudur. Tema yang digunakan adalah cultural eco-resort. Kawasan ini akan menjadi sebuah destinasi pariwisata kelas dunia, dan memberikan alternatif baru bagi wisatawan sehingga membantu menyebarkan manfaat sektor pariwisata di Kawasan Pariwisata Borobudur.
BOB membuka peluang kepada investor untuk berpartrisipasi dalam pengembangan Borobudur Highland melalui skema KPBU, dan untuk berinvestasi resort maupun atraksi berkelas internasional. Borobudur Highland dapat membangkitkan sektor pariwisata di Indonesia secara lebih cepat.