Tugas Badan Otorita Borobudur (BOB) tak hanya mengembangkan kawasan Borobudur menjadi wisata terpadu namun juga meningkatkan kesejahteraan warga. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden No 46/ 2017 yang menyebutkan Badan Otorita Borobudur mengembangkan kawasan Borobudur menjadi lebih terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu.

Menurut Direktur Pemasaran Pariwisata BOB, Agus Rochiyardi lembaganya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 46/ 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Borobudur. Institusi tersebut berdiri untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur.

”Tujuannya agar lebih terkoordinasi, sistematis, terarah dan terpadu sehingga dapat mempercepat pembangunan sedangkan secara struktural, BOB merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata No 10/2017,” papar Agus kepada Suara Merdeka, kemarin.

Berdasarka ketentuan itu, BOB memiliki dua tugas yakni otoritatif dan koordinatif. Penugasan otoritatif mencakup pengelolaan lahan seluas 309 hektare di perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Khusus untuk tugas koordinatif, wilayah yang diemban lebih luas yakni meliputi tiga kawasan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) antara lain Borobudur-Jogja dan sekitarnya, Solo-Sangiran dan sekitarnya, Semarang-Karimun, Jawa Tengah dan sekitarnya. Keberadaan  BOB menjadikan pembangunan pariwisata di kawasan tersebut tidak saling tumpang tindih dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan warga sekitar.

Membawa Kesejahteraan

Agus menjelaskan lembaganya merupakan perwakilan dari pemerintah sehingga keberadaannya harus bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar bukan semata-mata mencari keuntungan. Kendati demikian, jika telah menjadi Badan Layanan Umum, tentu akan memiliki pendapatan dari layanan, dengan catatan hal tersebut tidak memberatkan masyarakat.

”Kami berharap masyarakat sekitar bisa tumbuh dan berkembang. Dengan adanya lembaga yang kami kelola, semoga bisa menumbuhkan pariwisata di lingkungan sekitar zona otoritatif dengan mengedepankan kearifan lokal,” tandasnya.

Ia menambahkan sesuai Perpres No 46/ 2017, BOB berdiri hingga 2042. Dalam jangka waktu tersebut, lembaganya memiliki tugas untuk bisa mengelola lahan seluas 309 hektare. Dengan waktu penugasan yang panjang dan wilayah koordinasi yang luas, BOB tidak hanya berperan membangun tetapi juga mengembangkan pariwisata berkelanjutan. Lahan otorita yang dikelola yakni hutan pinus di perbukitan Menoreh yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata yang berwawasan lingkungan.

sumber: suaramerdeka.com

By Published On: Selasa, 2 Juli 2019Views: 1099

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!