Dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menjalankan regulasi yang tertuang dalam SE No. 112/2021 Kemenhub, KAI terus menambah jumlah stasiun KA yang dapat memberikan layanan skrining rapid antigen maupun PCR.
Kini, 83 stasiun KA telah menyediakan layanan skrining rapid antigen dan 19 stasiun KA melayani skrining PCR. Info lengkapnya, bisa cek pada slide lanjutan di postingan ini.
Layanan skrining rapid antigen dikenakan tarif sebesar Rp45.000, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel. Sedangkan skrining PCR dikenakan tarif sebesar Rp195.000, dengan masa berlaku 3×24 jam dari pengambilan sampel.
Di masa angkutan Nataru (24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022), untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib melakukan skrining PCR.
Yuk, nikmati perjalanan KA yang sehat, aman dan nyaman, dengan menerapkan protokol kesehatan yang tepat dan benar.
Sumber: Instagram @KAI121