Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No. 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus Sahabat patuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Baca informasi selengkapnya pada gambar di atas ya!

By Published On: Rabu, 22 Desember 2021Views: 734

Share This Story, Choose Your Platform!