Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No. 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus Sahabat patuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Baca informasi selengkapnya pada gambar di atas ya!