Pengumumam Lelang
Badan Pelaksana Otorita Borobudur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto akan melaksanakan penjualan di muka umum/Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara, dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan rincian barang sebagai berikut :
Waktu Pelaksanaan :
Syarat dan ketentuan lelang :
- Obyek lelang dapat dilihat setiap hari kerja di tempat penyimpanan kayu (TPK) Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap sejak diumumkan.
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tan pa kehadiran peserta lelang melalui internet, dengan penawaran secara closed bidding (penawaran secara tertutup) yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id. Cara penggunaan dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maunpun badan usaha. Galon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang e-Auction alamat domain angka 2 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (Scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg atau png), dan nomor rekening atas nama sendiri (harus sama dengan nama pada buku rekening). Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notaris, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
- Jaminan Penawaran Lelang :
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetor sekaligus (bukan dicicil);
b. Setoran uang jaminan lelang HAR US sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
c. Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada Lelang e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
d. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai dengan batas waktu sebagaimana di atas.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
- Obyek Lelang di atas, dijual dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Batas waktu pengambilan obyek lelang terhitung 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pelunasan.
- Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Purwokerto, JI. Pahlawan No.876, Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Telp (0281) 630454.
- Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Telp HP 0812-2761-339 (Bp. Yusuf lndrajaya) dan 0819-1522-4545 (Henky Hermawan).