Berdasarkan :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum Pasal 91 ayat 1 Pemilihan/penunjukan Bank Umum untuk membuka Rekening
Operasional BLU, Rekening Dana Kelolaan BLU, dan Rekening Pengelolaan Kas BLU
dilakukan melalui Beauty Contest; - Peraturan Direktur Utama No.2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Bank Umum Dalam
Rangka Pembukaan Rekening Operasional, Rekening Dana Kelolaan dan Rekening
Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum BPOB.
Bersama ini Kami mengundang Bank Pemerintah untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Bank Mitra melalui Beauty Contest dengan persyaratan yang dapat diunduh melalui file berikut :
- Peraturan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Bank Umum Dalam Rangka Pembukaan Rekening Operasional, Rekening Dana Kelolaan, Dan Rekening Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur;
- Pengumuman Beauty Contest Badan Pelaksana Otorita Borobudur Nomor : T/UM.00.01/01/BPOB/2023;
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur.