Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No. 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus Sahabat patuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Baca informasi selengkapnya pada gambar di atas ya!

By Published On: Wednesday, 22 December 2021Views: 378

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!