Informasi terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh beberapa kota di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 18 tahun 2020 tentang Pengedalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Peraturan ini salah satunya dengan membatasi jumlah penumpang pada transportasi kereta api, dengan pembagian sebagai berikut :

  1. Kereta Api antarkota kecuali kereta api Luxury jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
  2. Kereta Api perkotaan jumlah penumpang maksimum 35% dari kapasitas penumpang, dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
  3. Kereta Api Lokal, Kereta Api Prambanan Express dan Kereta Api Bandara jumlah penumpang maksimum 50% dari jumlah temapt duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk serta tidak ada penumpang berdiri.

Untuk mengetahui denah penumpang Kereta Api sesuai dengan Peraturan physical Distancing, maka bisa melihat beberapa slide gambar dibawah ini

By Published On: Sabtu, 18 April 2020Views: 620

Share This Story, Choose Your Platform!

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!