Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No.121/KEP/2020 mengenai Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY, secara garis besar menyatakan bahwa:
1. Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY yang semula berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020.
2. Keputusan Presiden tentang kondisi bencana ini non alam ini tidak ada batas waktunya tetapi akan ditinjau ulang bila kondisi sudah cukup kondusif.
3. Masa tanggap darurat tidak hanya membicarakan tentang kesehatan tetapi juga sosial ekonomi provinsi maupun Kabupaten/Kota. Saat ini pemerintah masih menerikan program pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
4. Pemda DIY masih membutuhkan dasar regulasi yang digunakan untuk mengkaji skema Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.
Dokumen ini dapat diunggah melalui
https://tinyurl.com/sktanggapbencanadiy
Sumber : https://www.instagram.com/humasjogja/?hl=id