PPKM Level 2 di DIY Berlaku 19 Oktober – 1 November 2021
Sesuai dengan Ingub No. 31/INSTR/2021, bisa memanfaatkan pelonggaran dan dibukanya tempat umum serta wisata. Namun demikian, tetap patuhi peraturan dan laksanakan prokes. Menjaga kesehatan diri termasuk anak-anak. Terutama yang belum mendapatkan vaksin.
Mari bersama menjaga Jogja, agar selalu aman dan nyaman.
Instruksi Gubernur DIY No. 31/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dapat diunduh pada pranala berikut:
Sumber : Instagram @humasjogja